SIMALUNGUN - Berselang beberapa jam, usai mengamankan tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35) warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi berikut barang bukti sabu 13.54 gram dan 6 butir pil ekstasi.
Tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal diamankan saat berada di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok. Sabtu (14/12/2024), sekira pukul 14.30 WIB.
Informasi selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dan meringkus pria bernama Tumpal Gultom (50) dan petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja.
Petugas meringkus tersangka Tumpal Gultom saat berada di dalam kamar kostnya beralamat di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12/2024), sekira pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, personel Satnrkoba Polres Simalungun menerima laporan dari warga yang dipercaya terkait aktivitas seorang pria paruh baya. Dalam laporannya, warga mencurigai pelaku terkait penyalahgunaan dan transaksi.
Tak buang waktu, petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian. Hingga akhirnya petugas merapat ke kamar kost pelaku, menggrebek dan pelaku tak berkutik ketika diamankan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan tubuh Tumpal dan petugas menemukan satu buah dompet kecil berwarna merah muda dari dalam saku celana sebelah kanan. Isi dompet tersebut berisi barang bukti narkotika jenis sabu.
Tak sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar kosnya dan petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna coklat, tepatnya di dalam sepatu dan isinya, narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas menemukan sebungkus plastik berwarna merah di dalam bagasi sepeda motor milik tersangka dan setelah dibuka, berisi narkotika jenis ganja dan Tumpal mengakui, seluruh barang bukti miliknya.
Lebih lanjut, Tumpal mengakui dari mana Ia memperoleh sabu-sabu dan ganja tersebut. Ia mengaku sabu dan ganja itu diperolehnya, dari rekannya berinisial RM berdomisili di Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
Pengembangan terhadap RM gagal, telah melarikan diri dan petugas masih memburunya.
Dalam laporan tertulis disebutkan, jumlah barang bukti yaitu, sabu seberat 26, 09 Gram (gross ; red) dan ganja seberat 135, 8 Gram.
Kini, tersangka Tumpal berikut barang buktinya di gelandang ke ruang tahanan Kantor Satnarkoba Polres Simalungun dan dilakukan gelar perkara serta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dilansir dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Kasi Humas AKP Verry Purba membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang pria Tumpal Gultom dalam kasus peredaran narkotika.
"Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atas Tumpal, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memprosesnya ke Jaksa Penuntut Umum, " tutup AKP Very, Selasa 17/12/2024), sekira pukul 15.50 WIB. (rel)