Proyek TPT di Pematang Bandar Asal Jadi, Disebut Aspirasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun

    Proyek TPT di Pematang Bandar Asal Jadi, Disebut Aspirasi Oknum Anggota DPRD Kabupaten Simalungun
    Tembok Penahan Tanah Sepanjang 247 Meter di Lokasi Jalan Jurusan Simpang Kalvin, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Proyek pembangunan pengaman ruas jalan atau tembok penahan tanah wlokasi APBD T.A 2022 senilai lebih dari Rp 198, 9 Juta melalui Dinas PUPR Kabupaten Simalungun dalam proses pengerjaan dituding tidak sesuai RAB atau spek teknis dan terkesan asal jadi.

    Informasi diperoleh, CV TARA selaku pihak rekanan mengerjakan tembok penahan tanah sepanjang 247 meter di lokasi jalan jurusan Simpang Kalvin, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 15.45 WIB.

    "Akibat lemahnya pengawasan oleh Dinas PUPR Kabupaten Simalungun alhasil komposisi material adukan semen dan pasir tidak sesuai lagi dengan spek teknisnya, " ungkap nara sumber melalui pesan percakapan selularnya.

    Menurut nara sumber yang mengaku dirinya warga di sekitar lokasi proyek itu mengatakan, adanya kejanggalan tentang volumenya. Pasalnya, tertera pada papan informasi tembok penahan tanah yang dikerjakan itu sepanjang 247 meter, sedangkan lebar dan tingginya tidak diketahui.

    "Tidak tertera volume tinggi dan lebar bangunan itu. Sementara, para pekerja tidak terlihat menggali tanah untuk fondasinya dan tinggi tembok itu lebih kurang 0, 5 Meter, kondisinya rata dengan ruas jalan dengan ukuran lebarnya tak lebih dari 12 Cm, " kata Nara Sumber. 

    Lebih lanjut, Nara sumber mengutarakan, keterangan yang diperoleh dari para pekerja, disebutkan proyek tembok penahan tanah tersebut mengatasnamakan aspirasi oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun berasal dari Dapil II dan menurut nara sumber hal ini janggal.

    "Pastinya, kenapa bisa proyek itu disebut Aspirasi DPRD, sementara pekerjaan itu melalui proses lelang pengadaan jasa dan barang yang diselenggarakan Pemkab Simalungun. Jadi muncul pertanyaan, anggota DPRD rangkap jadi pemborong proyek, " imbuhnya.

    Terpisah, A Sinaga salah seorang aktivis sosial masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun menanggapi informasi beredar terkait proyek milik Dinas PUPR Simalungun mengatasnamakan aspirasi oknum anggota DPRD mengintervensi dan memonopoli APBD Kabupaten Simalungun.

    "Informasinya, wakil rakyat di Kabupaten Simalungun bermoduskan aspirasi, ternyata secara terang-terangan memjadi pelaksana proyek yang ada dilingkup Pemkab Simalungun, " tegas A Sinaga saat dihubungi melalui selularnya.

    Sementara, Kadis PUPR Pemkab Simalungun Hotbinson Damanik hingga rilis berita ini dipublikasi, belum berhasil dimintai tanggapannya terkait proses pengerjaan bangunan tembok penahan tanah, terkesan asal jadi dan tanpa pengawasan.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Simalungun Buka Acara Uji Kompetensi...

    Artikel Berikutnya

    Lelang Pengadaan Barang dan Jasa PTPN IV...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami