3 Telah Diamankan dan 2 Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Berstatus DPO

    3 Telah Diamankan dan 2 Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Berstatus DPO
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Hingga hari ke tiga, satu orang lagi tersangka atas nama Fadli Maulana (19) berjenis kelamin laki-laki, berdomisili di Huta III Cemara, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menyerahkan diri.

    Informasi diperoleh, Fadli Maulana merupakan, pelaku yang melanggar Pasal 351 KUHPidana, semula diketahui keberadaannya di seputaran Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan Ia dijemput orang tuanya.

    Selanjutnya, atas kesadarannya sendiri Fadli meminta kepada Orang tuanya untuk mengantarkan dirinya ke Mako Polsek Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (19/02/2023) sekira pukul12.50 WIB.

    Sementara, tim gabungan dari Ditkrimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang sebelumnya telah dibentuk masih memburu keberadaan ke-2 orang tahanan yang berhasil melarikan diri.

    Ke-2 tahanan yang keberadaannya masih diburu memiliki identitas, Ahmad Damanik(55) berjenis kelamin laki-laki, warga Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia merupakan tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.

    Kemudian, Ade Ray Situmorang (21) berjenis kelamin laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, hingga saat ini masih diburu dan Ia terjerat Pasal 363 KUHPidana.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran persnya membenarkan, saat ini 3 orang tahanan yang sebelumnya melarikan diri, telah diamankan kembali di Mako Polsek Perdaganga dan ada 2 tahanan lagi masih diburu.

    "Hari ini personel telah mengamankan 1 orang lagi tersangka yang sempat melarikan diri bernama M. Fadli Maulana, " sebut Kapolres Simalungun melalui pesan percakapan selular di WA Grup.

    Lebih lanjut, Kapolres.Simalungun menerangkan, selain menghimbau kepada ke-2 pelaku untuk menyerahkan diri ke Kantor Polisi di manapun berada dan pihaknya, menyebarluaskan brosur informasi data dan photo ke-2 tahanan, berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang ; red) Polres Simalungun Polsek Perdagangan.

    "Personel saat ini sudah membagikan brosur informasi tentang identitas dan Photo Daftar Pencarian Orang Polres Simalungun Polsek Perdagangan di semua penjuru dan di tempat-tempat keramaian, " terang AKBP Ronald.

    Sebelumnya, dipublikasi terkait pihak Kepolisian telah membentuk tim gabungan terdiri dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan dan hingga saat ini masih memburu tahanan yang melarikan diri.

    Menurut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kronologi pelarian ke 5 tahanan Polsek Perdagangan dalam pers rilis disampaikan Seksi Humas melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/02/2023) sekira pukul 21.58 WIB.

    Pelarian itu memanfaatkan situasi piket fungsi, sedang melakukan penyelidikan dalam perkara lain di TKPnya dan ke-5 orang tahanan melarikan diri dari RTP Mako Polsek Perdagangan, pada hari Jumat(17/2/2023) sekira Pkl.00.30 WIB.

    Disebutkan, pada saat kejadian personel piket fungsi yang bertugas hanya satu personel. Sementara, ke 5 tahanan merusak jeruji besi ventilasi kamar mandi yang terhubung dengan ruangan penyidik Reskrim Polsek Perdagangan.

    rel : Humas Polres Simalungun

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    2 Tahanan Polsek Perdagangan Tertangkap,...

    Artikel Berikutnya

    Alokasi Anggaran PTPN IV Distrik I Bah Jambi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Ikuti Kami